Sistem Manajemen Resiko

1. Resiko Keuangan

Aktivitas Perusahaan menghadapi berbagai macam risiko keuangan, terutama: risiko nilai tukar mata uang asing dan risiko fluktuasi harga plastik.

Sebagian besar bisnis Perusahaan bergantung pada kondisi pasar komoditas biji plastik dan minyak untuk mendukung stabilitas keuangan operasional. Perusahaan mengambil kebijakan yang sedapat mungkin meminimalisasi dampak risiko keuangan.

Pengelolaan risiko likuiditas dilakukan antara lain dengan memonitor profil jatuh tempo pinjaman dan sumber pendanaan. Menjaga saldo kecukupan kas dan setara kas serta memastikan tersedianya pendanaan dari sejumlah fasilitas kredit yang ada dan kesiapan untuk menghadapi perubahan pasar.

Nilai eksposur maksimal risiko kredit tercermin pada setiap aset keuangan yang tercatat pada laporan posisi keuangan konsolidasian.

Seluruh piutang dilakukan evaluasi secara periodik sehingga dapat diantisipasi kolektibilitasnya.

2. Resiko Suku Bunga

Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Perusahaan yang terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait dengan utang bank.

Untuk meminimalkan risiko suku bunga. Perusahaan mengelola beban bunga melalui kombinasi utang dengan suku bunga tetap dan suku bunga variabel dengan mengevaluasi kecenderungan suku bunga pasar. Manajemen juga melakukan penelaahan berbagai suku bunga yang ditawarkan oleh kreditur untuk mendapatkan suku bunga yang menguntungkan sebelum mengambil keputusan untuk melakukan perikatan utang baru.

Pada tanggal 31 Desember 2018, berdasarkan simulasi yang rasional, jika tingkat suku bunga utang bank lebih tinggi/ lebih rendah 1% (31 Desember 2017: lebih tinggi/ lebih rendah sebesar 1%), dengan seluruh variabel-variabel lain tidak berubah, maka laba sebelum pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 akan lebih rendah/ lebih tinggi sebesar Rp3.447.595 (tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017: lebih rendah/ lebih tinggi sebesar Rp1.534.383) terutama sebagai akibat dari beban bunga utang bank dengan tingkat bunga mengambang yang lebih tinggi/lebih rendah.

3. Resiko Kredit

Risiko kredit adalah risiko bahwa Perusahaan akan mengalami kerugian yang timbul dari pelanggan atau pihak lawan akibat gagal memenuhi liabilitas kontraktualnya. Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan. Perusahaan mengendalikan risiko kredit dengan cara melakukan hubungan usaha dengan pihak lain yang memiliki kredibilitas, menetapkan kebijakan verifikasi dan otorisasi kredit, serta memantau kolektibilitas piutang secara berkala untuk mengurangi jumlah piutang tak tertagih.

4. Resiko Nilai Tukar

Risiko nilai tukar adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan nilai tukar. Eksposur Perusahaan yang terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait dengan pinjaman bank.

Untuk mengelola risiko nilai tukar mata uang asing Perusahaan melakukan konversi utang mata uang asing ke Rupiah.

Perusahaan memiliki eksposur dalam mata uang asing yang timbul dari transaksi operasionalnya. Eksposur tersebut timbul karena transaksi yang bersangkutan dilakukan dalam mata uang selain mata uang fungsional unit operasional atau pihak lawan. Eksposur dalam mata uang asing Perusahaan tersebut jumlahnya tidak material.

Pada tanggal 31 Desember 2018, berdasarkan simulasi yang rasional, jika nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS melemah/ menguat sebesar 1% (31 Desember 2017 : melemah/ menguat sebesar 1%), dengan seluruh variabel-variabel lain tidak berubah, maka laba sebelum pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 akan lebih rendah/ lebih tinggi sebesar Rp 22,59 miliar, (tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 : lebih rendah/ lebih tinggi sebesar Rp 14,72 miliar) terutama sebagai akibat dari kerugian/keuntungan selisih kurs atas pembelian dalam Dolar AS.

5. Risiko Peraturan Internasional atau Ketentuan Negara Lain

Ruang lingkup Perusahaan saat ini meliputi pembelian yang berasal dari luar negeri serta penjualan produk ke luar negeri. Ketidakpastian terkait regulasi di pasar internasional atau ketentuan negara lain yang mampu mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan.

Perusahaan selalu mencari jaringan pemasok di berbagai negara dengan kualitas yang terbaik serta mengembangkan ekspansi ekspor ke berbagai negara dengan mempelajari terlebih dahulu karakteristik dan risiko bisnis dari negara yang dituju.

6. Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Perusahaan tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi liabilitasnya.

Dalam pengelolaan risiko likuiditas, manajemen memantau dan menjaga jumlah kas dan setara kas yang dianggap memadai untuk membiayai operasional Perusahaan dan untuk mengatasi dampak fluktuasi arus kas. Manajemen juga melakukan evaluasi berkala atas proyeksi arus kas dan arus kas aktual, termasuk jadwal jatuh tempo utang dan terus-menerus melakukan penelaahan pasar keuangan untuk mendapatkan sumber pendanaan yang optimal.

Tujuan utama dari pengelolaan modal Perusahaan adalah untuk memastikan bahwa Perusahaan mempertahankan rasio modal yang sehat dalam rangka mendukung bisnis dan memaksimalkan nilai pemegang saham. Perusahaan tidak diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat modal tertentu.

Perusahaan mengelola permodalan untuk menjaga kelangsungan usahanya dalam rangka memaksimumkan kekayaan para pemegang saham dan manfaat kepada pihak lain yang berkepentingan terhadap Perusahaan dan untuk menjaga struktur optimal permodalan untuk mengurangi biaya permodalan.

7. Estimasi Nilai Wajar

Nilai wajar aset dan liabillitas keuangan di estimasi untuk keperluan pengakuan dan pengukuran atau untuk keperluan pengungkapan.

PSAK 68, "Pengukuran nilai wajar" mensyaratkan pengungkapan atas pengukuran nilai wajar dengan tingkat hirarki nilai wajar sebagai berikut:

  • harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (tingkat 1),

  • input selain harga kuotasian yang termasuk dalam tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (tingkat 2), dan

  • input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (input yang tidak dapat diobservasi) (tingkat 3).

Nilai wajar atas sebagian besar aset dan liabilitas keuangan mendekati nilai tercatat karena dampak pendiskontoan yang tidak signifikan.

Tidak terdapat pengalihan antara tingkat 1 dan 2 selama periode berjalan.

Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif ditentukan berdasarkan kuotasi nilai pasar pada tanggal pelaporan.

Kuotasi nilai pasar yang digunakan Perusahaan untuk aset keuangan adalah harga penawaran (bid price), sedangkan untuk liabilitas keuangan menggunakan harga jual (ask price). Instrumen keuangan ini termasuk dalam tingkat 1.

Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian tertentu. Teknik tersebut menggunakan data pasar yang dapat diobservasi sepanjang tersedia dan seminimal mungkin mengacu pada estimasi. Apabila seluruh input signifikan atas nilai wajar dapat diobservasi, instrumen keuangan ini termasuk dalam tingkat 2.

Jika satu atau lebih input yang signifikan tidak berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi, maka instrumen tersebut masuk ke dalam tingkat 3.

Teknik penilaian tertentu digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan mencakup:

  • penggunaan harga yang diperoleh dari bursa atau pedagang efek untuk instrumen sejenis; dan

  • teknik lain, seperti analisis arus kas diskontoan, digunakan untuk menentukan nilai wajar instrumen keuangan lainnya.

8. Risiko Kebijakan Pemerintah

Perusahaan saat ini melakukan kegiatan usaha di Indonesia, dengan mengikuti peraturan-peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pemerintah dapat mengeluarkan peraturan atau ketentuan yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan saat ini.

Perusahaan mengambil kebijakan untuk mengembangkan diversifikasi produk ataupun unit usaha yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.

©2017 Panca Budi All Rights Reserved | Develop by IT Panca Budi group